Selasa, 03 Desember 2013

Etika dan Norma Tenaga Kesehatan

Etika dan Norma Tenaga Kesehatan
Disampaikan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Etika Profesi dan Hukum Kesehatan
Dosen Pengasuh : Suryanto, SKM, MSc



Oleh :
1. Rossita Kurnia Rahayu    G1B012015
2. Sahida Woro Palupi        G1B012021
3. Anis Suryawardani        G1B012073
4. Moh. Iqbal Agung Prabowo    G1B012096
5. Elia Umami            G1B012101

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU – ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2013
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Masalah kesehatan merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia dan bagian dari hak asasi manusia, sehingga manusia berhak untuk hidup sehat dan mendapat akses kesehatan, serta untuk tidak dihalangi mendapat kesehatannya. Upaya untuk mendapat sehat tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang dan mengorbankan kesehatan atau bahkan keselamatan jiwa orang lain. Perbuatan untuk mendapatkan kesehatan tersebut perlu mendapat perhatian dari aspek etika dan hukum. dimana etika merupakan aturan bertindak atau berperilaku dalam suatu masyarakat tertentu atau komunitas dan hukum adalah aturan berperilaku masyarakat dalam suatu masyarakat atau negara yang ditentukan atau dibuat oleh para pemegang otoritas atau pemerintahan negara, dan tertulis. Etika dan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai (Notoatmodjo, 2010).


Etika profesi merupakan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk menjalankan profesi. Dengan adanya etika profesi ini diharapkan anggota profesi dapat bertindak dengan kapasitas profesional. Untuk bisa bertindak sebagai seorang yang profesional selain etika juga dibutuhkan ilmu dan ketrampilan sesuai dengan profesinya dan juga kesehatan, karena tanpa kesehatan yang cukup seseorang tidak akan mampu menjalankan profesinya dengan baik. Etika profesi juga terdapat di bidang kesehatan dan diterapkan kepada tenaga kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan harus tunduk pada etika profesi dan juga harus tunduk pada ketentuan hukum, peraturan, dan perundang – undangan yang berlaku. Tenaga kesehatan yang melanggar etika dan norma profesi akan mendapat sanksi “etika” dari organisasi profesinya dan juga akan mendapat sanksi hukum (Notoatmodjo, 2010).
Tenaga Kesehatan di Indonesia ternyata masih banyak yang melakukan pelanggaran – pelanggaran etika profesi, seperti : malpraktek, aborsi, sikap yang kurang sopan, tidak ramah, dan masih banyak lagi. Di makalah ini akan dibahas mengenai perilaku tenaga kerja yang tidak ramah dan sering terlambat masuk kerja. 

B.    Rumusan Permasalahan
1.    Bagaimana pengertian Etika dan norma khususnya pada tenaga kesehatan?
2.    Mengapa dibutuhkan etika dan norma dalam tenaga kesehatan di Indonesia?
3.    Apa saja manfaat dengan adanya penerapan etika dan norma yang baik dalam berprofesi?
4.    Apa saja pelanggaran yang sering terjadi berkaitan dengan etika dan norma kesehatan?
5.    Bagaimana pemecahan masalah yang diterapkan pada pelanggaran etika dan norma tenaga kesehatan di Indonesia?
C.    Tujuan Penulisan
        Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
1.    Menjelaskan pengertian etika dan norma secara umum dan pada tenaga kesehatan khususnya.
2.    Menjelaskan mengapa etika dan norma dibutuhkan dalam tenaga kesehatan di Indonesia.
3.    Menjelaskan manfaat adanya penerapan etika dan norma tenaga kesehatan yang baik dalam berprofesi.
4.    Menjelaskan pelanggaran – pelanggaran etika dan norma kesehatan yang sering terjadi.
5.    Mencari pemecahan masalah dalam menangani pelanggaran etika dan norma yang terjadi di Indonesia.

D.    Manfaat Penulisan
        Adapun manfaat penulisan makalah ini, yaitu :
1.    Mengetahui pengertian etika dan norma secara umum dan pada tenaga kesehatan khususnya.
2.    Mengetahui alasan dibutuhkannya etika dan norma dalam tenaga kesehatan di Indonesia.
3.    Mengetahui manfaat adanya penerapan etika dan norma tenaga kesehatan yang baik dalam berprofesi.
4.    Mengetahui apa saja pelanggaran etika dan norma tenaga kesehatan yang sering dilakukan.
5.    Mengetahui pemecahan masalah dalam menangani pelanggaran etika dan norma yang terjadi di Indonesia.



BAB II.
TINJAUAN PUSTAKA

A. Etika dan Norma Tenaga Kesehatan
Istilah etika berasal dari bahasa yunani “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan adat, perasaan, sikap, kerakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam kamus bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata etika, antara lain etika sebagai  sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika merupakan salah satu macam norma. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, etika juga bisa doartikan sebagai ilmu tentang yang  baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang di teliti secara sistemasis dan metodis ( Notoatmodjo,2010).
Perlu dijelaskan di sini, bahwa dalam kehidupan dimasyarakat, kita sering terjadi kekeliruan penggunaan dua kata yang hampir sama tetapi mempunyai pengertian yang berbeda, yakni kata “etika” dan “etiket”. Etika atau moral, adalah cara yang dilakukan atau tidak dilakukan secara umum dan yang berlaku pada kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan etiket, sesuatu cara atau ketentuan  yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh suatu anggota masyarakat tertentu, dimana cara atau ketentuan tersebut ditentukan oleh kelompok masyarakat tertentu tersebut. Etiket atau sopan santun hanya berlaku pada masyarakat tertentu yang menyepakati tindakan atau perilaku tersebut (Notoatmodjo, 2010).
Norma sebenarnya merupakan pokok dasar dari norma. Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku (Oxford, 2008). Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang. Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah interaksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma (Stewart et al, 2005).
Hati nurani adalah merupakan sifat dasar manusia, kesadaran mengenal diri sendiri, yang pada hakikatnya manusia cenderung meng’iyakan’ perbuatan-perbuatan yang baik, yang jujur yang adil, dan sebaiknya. Tetapi sebaliknya, manusia “tidak mengiyakan “ atau tidak setuju, tidak memihak terhadap hal-hal seperti tersebut sebenarnya adalah sejalan dengan etika dan moral. Oleh sebab itu, apabila orang bertindak sesuai dengan hati nurani yang paling dalam, sudah barang tentu tindakan tersebut adalah sesuai dengan etika atau moral. Sebaliknya, apabila bertindak melawan hati nuraninya, dapat dipastikan bahwa tindakan tersebut tidak bermoral atau tidak etis ( Notoatmodjo, 2010 ).
Hati nurani dibedakan menjadi dua , yaitu  :
Hati nurani retrospektif. Apabila seseorang membuat keputusan-keputusan dan melaksanakan putusan tersebut atau bertindak , biasanya orang berpikir ulang atau membuat semacam penilaian terhadap apa yang telah dilakukan tersebut. Apabila seseorang bertindak yang tidak etis dan bertentangan dengan hati nuraninya, maka akan menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak benar, dan menyesalinya. Jadi dapat dikatakan atau disimpulkan bahwa hati nurani sesorang atau “batin” seseorang memberikan penilaian-penilaian terhadap perbuatannya sendiri yang telah lampau. Setelah seseorang bertindak untuk menilai tindakan tersebut orang menggunakan hati nuraninya, inilah yang disebut hati nurani restrospektif (Notoatmodjo, 2010).
Hati nurani prospektif. Sebelum orang membuat keputusan dan bertindak, biasanya ia juga menilai dan mempertimbangkan terhadap apa yang akan diputuskan dan dilakukan dengan menggunakan hati nurani atau suara batinnya. Dengan kata lain, batin akan menilai perbuatan-perbuatan seseorang mendatang. Sebelum orang bertindak, batinn memberikan pertimbangan-pertimbangan. Inilah yang dimaksud dengan hati nurani prospektif. Pertimbangan itu terwujud dalam bentuk larangan untuk berbuat jelek, dan anjuran untuk berbuat baik. Oleh sebab itu, hati nurani prospektif adalah tuntunan seseorang untuk berperilaku (Notoatmodjo, 2010).
Etika sebagai ilmu tingkah laku etis atau moral mempunyai berbagai cara pendekatan atau cara mempelajarinya. Dengan kata lain ada berbagai pendekatan etika, antara lain:
1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan lebih lanjut lagi , etika normatif ini dibedakan menjadi : a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidaakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya (Notoatmodjo, 2010).
Etika (moral) dan agama mempunyai hubungan yang sangat erat. Seperti telah diuraikan tadi bahwa etika atau moral adalah merupakan aturan atau rambu-rambu perilaku dalam hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain dalam konteks sosiobudayanya. Sedangkan agama adalah lebih dari etika, karena disamping mengatur hubungan antar manusia, agama juga mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan Sang Pencipta alam seisinya , termasuk manusia. Apabila manusia benar-benar memegang teguh rambu-rambu moral, sebenarnya secara implisit juga sudah menjalin hubungan baik dengan Tuhan pencipta ala mini. Karena orang mempunyai moral yang baik , sudah tentu akan berperilaku di dalam aturan-aturan agama yang diperintahkan Tuhan kepada umat manusia. Oleh sebab itu, melanggar moral berarti melanggar hubungan dengan Allah, dan juga melanggar hubungan dengan manusia lain. Melanggar hukum Allah berarti juga melanggar hukum manusia, dan sebaliknya (Notoatmodjo, 2010).
Dalam bidang kesehatan, ada suatu etika dan norma yang berlaku pada tenaga medis. Etika dalam pelayanan kesehatan berkembang secara dinamis mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi kesehatan. Etika dan norma tenaga kesehatan masuk dalam etika profesi. Tenaga kesehatan bekerja tetap sebagai pelaksanaan fungsi pemasyarakatan berupa karya pelayanan yang pelaksanaannya dijalankan secara mandiri dengan komitmen dan keahlian berkeilmuan dalam bidang tertentu yang pengembangannya dihayati sebagai panggilan hidup dan terikat pada etika umum dan etika khusus (profesi) yang bersumber pada semangat pengabdian terhadap kepentingan umum. Pada tenaga kesehatan, mereka mengabdikan hidup mereka dalam melakukan tugas mereka sebagai tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat ( Sidharta, 2004 ).
Etika profesi disusun dalam sebuah kode etik profesi. Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma – norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing – masing di dalam masyarakat. Norma etik tenaga kesehatan menggariskan kelakuan orang yang mengobati terhadap orang yang diobati. Norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu. Maka dari itu, etika dan norma sangat penting adanya dalam suatu kehidupan bermasyarakat di Indonesia khususnya. Agar tidak terjadi suatu penyimpangan – penyimpangan yang dapat merugikan pihak – pihak terkait. Etika menjadi sebuah pengatur yang membatasi tingkah laku masyarakat yang ada (Wiradharma, 1996).
B. Manfaat Etika dan Norma Tenaga Kesehatan
Adapun manfaat dari adanya etika tenaga kesehatan yaitu :
1. Adanya sebuah pertanggungjawaban dari pihak tenaga kesehatan untuk pasien mendapatkan kesehatan.
2.    Mengurangi terjadinya pelanggaran – pelanggaran yang merugikan masyarakat.
3.    Dihasilkan sebuah keputusan etis dari tenaga kesehatan dalam melakukan penanganan medis, dimana keputusan etis ini memiliki manfaat untuk mencapai suatu pendirian moral dalam pergolakan pandangan (tentang penggunaan obat tradisional), menbantu agar tidak kehilangan orientasi (tujuan utama menolong), tidak naif/ tidak ekstrem (merawat pasien tidak diskriminasi), dan menemukan dasar kemantapan dalam iman dan kepercayaan ( dalam melakukan aborsi ).
                            (Aristya, 2012).
C.    Pelanggaran Etika dan Norma Kesehatan
            Etika dan norma kesehatan seringkali dilanggar oleh para tenaga kesehatan yang tidak sungguh-sungguh dalam menjalani profesinya sebagai tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan tersebut tidak mematuhi kode etik yang telah disepakati oleh anggota perkumpulan tenaga kesehatan. Hal ini terjadi karena banyak faktor pendorong terjadinya pelanggaran. Adapun pelanggaran/ penyimpangan etik tenaga kesehatan yang sering terjadi, yaitu :
1. Indikasi medik tidak jelas. Hal ini dapat mengakibatkan kesalahan untuk mengambil tindak lanjut penanganan penyakit pasien atau akan mengakibatkan kesalahan mengonsumsi obat dan paling fatal akan berakibat kematian.
2. Tindakan medik yang menyimpang dari pedoman baku pelayanan medik. Hal ini juga dapat menyebabkan kematian pasien. Contoh dari pelanggaran ini, seperti : malpraktek, aborsi.
3.    Pasien tidak diberitahu mengenai tindakan yang akan dilakukan. Hal ini akan membuat pasien syok setelah tindakan medik dilakukan, apalagi jika terjadi hal yang tidak diinginkan akan membuat rugi pasien.
4.    Persetujuan tindak medik tidak dibuat. Hal ini akan merugikan pihak terkait ketika terjadi suatu hal yang diluar perkiraan. Bisa pasien menuntut tenaga medis, maupun sebaliknya.
5.    Sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat miskin yang berobat dan ketidak ramahan tenaga kesehatan terhadap pasien.
                                (Darwin, 2011)
 D. Sanksi Pelanggaran Etika dan Norma Kesehatan
Pelanggaran etika dan norma kesehatan yang terjadi pasti akan ada sanksi yang dikenakan. Adapun sanksi yang diterapkan biasanya berupa hukum pidana, ketika pasien / keluarga pasien menuntut ke pengadilan yang melanggar tersebut. Hal ini akan dikenai pasal – pasal KUHP yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, ada juga yang berpendapat sanksi pelanggaran yang dikenakan, yaitu :
a. Sanksi moral. Dapat berupa teguran dari atasan maupun bahan gunjingan dari masyarakat sekitar.
b.    Sanksi dikeluarkan dari organisasi. Tenaga kesehatan yang melanggar bisa saja dikeluarkan dari organisasi profesi mereka, tetapi hal ini juga ada pertimbangan dari anggota lain berdasarkan besarnya pelanggaran yang dilakukan.
                                    (Isnanto, 2009)
       



BAB III
TINJAUAN KASUS
    Etika kesehatan di Indonesia sudahlah baik. Namun ada beberapa kasus yang mengenai etika dunia kesehatan di Indonesia yang sering kali menjadi buah bibir masyarakat di Indonesia. Seperti pelayanan tenaga kesehatan yang kuramg ramah dan terkesan jutek dimata pasien. Hal ini terdengar sepele, namun pada kenyataannya banyak pasien yang mengeluhkan masalah ketidak ramahan para tenaga kesehatan di rumah sakit. Sikap petugas yang tidak ramah dan terkesan jutek membuat pasien merasa terganggu dan tidak leluasa dalam menyampaikan keluhan.
Di dalam kasus pertama,tertuliskan “Dokter harus ramah terhadap pasien”, hal ini sepele namun apabila seorang dokter tidak menerapkan keramahan pada pasiennya maka apa yang akan terjadi? Tentu pasien akan tidak leluasa dalam menyampaikan keluhannya. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Setiap pasien mendapatkan hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh pelayanan yang maksimal. Berikut ini adalah hak dan kewajiban pasien di rumah sakit :
1.    Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2.    Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur.
3.    Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi
4.    Pasien behak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi kesehatan.
5.    Pasien berhak memilih dokter dan kelas keperawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dirumah sakit.
6.    Pasie berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan etiknya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.    Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lai  yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya , sepengetahuan dokter yang merawat.
8.    Pasien berhak menerima informasi yang meliputi :
a.    Penyakit yang diderita
b.    Tindakan medis apa yang hendak dilakukan
c.    Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
d.    Alternative terapi lainnya
e.    Prognosisnya
f.    Perkiraan biaya lainnya
9. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritnya.
(Soeparto et al,2006).
Dari uraian hak-hak pasien diatas terbukti bahwa setiap pasien berhak untuk memperoleh pelayanan yang maksimal dan nyaman agar pasien tersebut bisa cepat sembuh dan sehat kembali. Setiap pekerjaan mempunyai kode etik msing-masing. Kode etik merupakan pedoman perilaku yang berisi garis-garis besar. Kode etik juga merupakan pemandu sikap dan perilaku. Kode etik ini dibuat supaya tenaga kerja bisa bekerja sesuai dengan keahlian dan peraturan yang sudah ditentukan. Begitu juga dengan para tenaga kesehatan seperti dokter,perawat,bidan dan sebagainya. Bagi siapa saja yang melanggar kode etik maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya. Lalu bagaimana jika ingin mengadukan atas sikap tenaga kesehatan yang kurang menyenangkan? Biasanya setiap klinik kesehatan atau rumah sakit menyediakan kotak saran bagi para pasien yang ingin menyalurkan aspirasinya atau menyampaikan complain tentang pelayanan kesehatan yang diperoleh, dari kotak saran itu pasien dapat mengisinya dengan menulis saran atau complain sehingga diharapkan para tenaga kesehatan bisa merubah sikapnya agar lebih ramah dan menyenangkan dalam melayani pasien. Sehingga pasien bisa lebih leluasa dalam menyampaikan keluhannya tanpa merasa risih atau kurang  nyaman. Karena sikap ramah seorang dokter merupakan kunci kenyamanan seorang pasien. Dengan adanya rasa nyaman tersebut maka pasien bisa ada rasa ingin segera cepat sembuh. Selain kotak saran ada juga prosedur dalam melaporkan tindakan dokter atau tenaga kesehatan yang menurut anda melanggar kode eik dalam melayani pasien.
Prosedur pengaduan permasalahan etik
1. Setiap pengaduan permasalahan etik yang diajukan oleh siapa saja paa dasaranya ditujuka kepada direktur RSU Dr.Soetomo.
2.    Pengaduan dapat dilakukan baik secara lisan, maupun tertulis dan dapat disampaikan, dan melalui kotak saran, pimpinan unit terkait sampai ke direktur RSU Dr.Soetomo
3.    pengaduan yang disampaikan melalui kotak saran atau kepal unit terkait atau siapapun harus diteruskan kepada direktur.
4.    Direktur RSUD Dr. Soetoomomempelajari pengaduan tersebut, dan mengambil langkah sesuai dengan wewenang serta kebijaksanaan sebagai direktur.
5.     Bila dianggap perlu diektur meneruskan permasalahan pengaduan tersebut kepada Ketu Etik Rumsah Sakit RSU Dr.Soetomo untuk memberikan pertimangan.
(Soeparto et al,2006).
    Dua kasus ketidak ramahan tenaga kesehatan masih terbilang ringan, adapun kasus lain yang sudah bisa dikatakan pelanggaran berat hingga dapat menimbulkan kematian, yaitu tindakan pelanggaran seperti aborsi dan malpraktek.
Kasus Malpraktek
    Kasus malpraktek dialami Fidri Adrianoor, bocah berusia empat tahun, mengalami luka benjolan di bagian perutnya setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Kotabatu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. Tidak terima dengan keadaan Fidri, keluarga pun melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Paman korban, Muhammad Hafidz Halim, menceritakan peristiwa itu berawal saat Fiqri mengalami demam tinggi. Keluarga kemudian membawa Fiqri ke RSUD Kotabatu pada 22 Juni 2013. Saat dibawa ke RSUD Kotabatu, dr Jon Kenedy memeriksa dan mendiagnosis usus Fiqri terbelit karena makanan dan harus dioperasi. "Keluarga menyetujui dan dilakukan operasi pada tanggal 23 Juni 2013," katanya kepada wartawan saat ditemui di Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/7). Setelah dioperasi, bocah tersebut mengalami kejang-kejang sampai hari ketiga yang dirawat di ruang ICU. Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, pihak keluarga mempertanyakan gejala kejang-kejang tersebut kepada dokter yang menangani operasi tersebut. "Dokternya malah bilang gak apa-apa, nanti juga sembuh,"kata Hafidz. Dan akhirnya dokter justru meninggalkan pasiennya dengan pergi ke Australia.
    Adapun upaya – upaya pencegahan malpraktek, yaitu :
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga kesehatan karena adanya malpraktek diharapkan para tenaga kesehatan menjalankan tugasnya selalu bertindak hati – hati, yakni :
1.    Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintanis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintanis).
2.    Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
3.    Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
4.    Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
5.    Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
6.    Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
(Kasimin, 2011 )







BAB IV
PENUTUP
A.    Simpulan
•    Etika atau moral, adalah cara yang dilakukan atau tidak dilakukan secara umum dan yang berlaku pada kelompok masyarakat tertentu. Etika yang dimiliki oleh tenaga kesehatan yaitu etika profesi. Etika profesi merupakan prinsip-prinsip moral yang digunakan untuk menjalankan profesi. Sedangkan, norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
•    Etika dan norma sangat penting adanya dalam suatu kehidupan bermasyarakat di Indonesia khususnya. Agar tidak terjadi suatu penyimpangan – penyimpangan yang dapat merugikan pihak – pihak terkait. Etika menjadi sebuah pengatur yang membatasi tingkah laku masyarakat yang ada.
•    Manfaat adanya etika dan norma tenaga kesehatan yang baik sesuai profesi yaitu adanya sebuah pertanggungjawaban dari pihak tenaga kesehatan untuk pasien mendapatkan kesehatan, mengurangi terjadinya pelanggaran – pelanggaran yang merugikan masyarakat, dihasilkan sebuah keputusan etis dari tenaga kesehatan dalam melakukan penanganan medis.
•    Pelanggaran-pelanggaran etika dan norma kesehatan yang sering terjadi yaitu indikasi medik tidak jelas, tindakan medik yang menyimpang dari pedoman baku pelayanan medik, pasien tidak diberitahu mengenai tindakan yang akan dilakukan, persetujuan tindak medik tidak dibuat, sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat miskin yang berobat dan ketidak ramahan tenaga kesehatan terhadap pasien.
•    Solusi yang dapat dilakukan yaitu dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran etika dan norma kesehatan yang telah dilakukan oleh tenaga kesehatan.
B.    Saran
Para tenaga kesehatan baik itu dokter, perawat, dan tenaga kesehatan yang lainnya sebaiknya memiliki etika dan norma kesehatan yang baik sesuai profesinya. Hendaknya memiliki rasa profesionalitas dalam menjalankan profesinya. Memiliki hubungan yang baik terhadap pasiennya. Sehingga dapat membuat pasiennya lebih nyaman terhadap pelayanan kesehatan, dan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.










DAFTAR PUSTAKA
Aristya, sandra. 2012. Mengenal Etika dan Hukum (Dalam Etika Profesi Kesehatan). Yogyakarta : KMPK-IKM FK UGM.
Kasimin. 2011. Modul Hukum Kesehatan Pokok Bahasan : Malpraktek Tenaga Perawatan. Magelang : Balai Pelatihan Kesehatan.
Notoatmodjo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Oxford Advanced Learner’s Dictionary. 2008. Oxford : Oxford University Press
Sidharta Arief. B. 2004. Pelaksanaan Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia: Rekaman Proses Workshop Kode Etik Advokat Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Soeparto, Pitono., dkk. 2006. Etika dan Hukum di Bidang Kesehatan Edisi Kedua. Surabaya : Airlangga University Press.
Stewart, Tubs dan Sylvia Moss. 2005. Human Communications, Prinsip – Prinsip Dasar. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Wiradharma. 1996. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Yogyakarta : Bina Rupa Aksara.







LAMPIRAN BERITA
BERITA 1 SIKAP TENAGA KESEHATAN
Yankes Ramah Percepat Kesembuhan Pasien
Senin, 23 September 2013 - 14:40:17 WIB
PARIT MALINTANG, SO -- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman H Jon Priadi SE MM meminta kepada seluruh tenaga medis di daerah itu untuk memberikan pelayanan kesehatan (yankes) yang ramah, sepenuh hati dan berkualitas. Sebab, dengan pelayanan yang baik akan mempercepat penyembuhan pasien.
Penegasan itu dikemukakan Jon Priadi dalam pengarahan sewaktu membuka secara resmi Pertemuan Gerakan Peduli Ibu Hamil dan Hak Anak di Kantor Bupati di Paritmalintang. Gerakan dengan misi percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millennium Development Goals (MDGs) itu diikuti sekitar 50 peserta.
Ia mengungkapkan, Padang Pariaman masih merupakan bagian dari 183 daerah tertinggal di Indonesia. “Kita berharap, awal tahun 2014 kabupaten ini sudah bisa keluar dari status daerah tertinggal. Untuk itu diperlukan kerja keras dan sungguh-sungguh seluruh aparatur, termasuk tenaga kesehatan,” kata Jon.
Untuk itu, ia meminta seluruh jajaran Dinas Kesehatan Padang Pariaman hingga ke puskesmas dan bidan desa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana berperilaku hidup bersih dan sehat. Dalam hal ini ia mengingatkan agar mengaktifkan kegiatan pos pelayanan terpadu (posyandu) di setiap korong atau nagari secara berkala dan berkelanjutan.
“Pemkab Padang Pariaman terus berupaya melengkapi dan memperbaiki fasilitas layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Di antaranya dengan melakukan peremajaan mobil ambulan puskesmas,” papar Sekdakab Jon Priadi. Pertemuan itu dipimpin Sekretaris Dinas Kesehatan Muhammad Hanif SKM mewakili kepala dinas Dokter Zunirman yang sedang mengikuti Diklatpin II. Sumber : http://www.sumbaronline.com/berita-16825-yankes-ramah-percepat-kesembuhan-pasien.html
Dokter Harus Ramah terhadap Pasien
Rabu, 26 Juni 2013, 14:21 WIB

medicalcareers.nhs.uk
Konsultasi dokter/ilustrasi
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sikap ramah dokter terhadap pasien merupakan kunci kenyamanan dan kepuasan pasien. Bahkan bisa menjadi obat yang paling mujarab untuk mengobati penyakit.

Demikian dikatakan Dekan Fakultas Kedokteran UII, Isnatin Miladiyah pada Sumpah Dokter 21 FK UII di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/6). Ada 12 dokter baru yang diambil sumpahnya, kemarin, dan hingga kini FK UII telah menghasilkan sebanyak 623 dokter.

Layanan kesehatan, lanjut Isnatin, bukan lagi hanya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan saja. Namun sudah harus menyesuaikan dengan layanan industri jasa. "Saat ini, pasien menuntut layanan prima yang bisa memberikan kepuasan dan kenyamanan," kata Isnatin.

Karena itu, kata Isnatin, dokter dituntut mengutamakan profesionalitas dalam bekerja. Untuk bisa profesional, bisa dimulai dengan sesuatu yang sederhana, misalnya, bersikap ramah, santun, serta menghormati pasien dan keluarganya," katanya.

Dijelaskan Isnatin, penanggulangan masalah kesehatan saat ini mengalami beban ganda (double burden). Di satu sisi, menanggulangi penyakit menular dan infeksi seperti tuberkulosis paru, kolera, HIV/AIDS, DBD dan lain-lain. Penyakit ini belum dapat diatasi secara tuntas, sedang di sisi lain, sudah muncul penyakit baru atau penyakit modern sebagai akibat perubahan gaya hidup dan kemajuan zaman.

Masalah tersebut masih ditambah dengan masalah pengelolaan dan manajemen kesehatanm Sehingga kondisi ini memaksa tenaga kesehatan harus bekerjasama dengan berbagai pihak.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/06/26/mozofw-dokter-harus-ramah-terhadap-pasien

Tenaga Kesehatan Judes & Sering Telat: Itu Biasa?
Tenaga Kesehatan Judes & Sering Telat: Itu Biasa?
Billy N. <billy@hukum-kesehatan.web.id>
Di beberapa media cetak diberitakan hasil survey yang menunjukkan bahwa para tenaga kesehatan salah satu RSUD di Jabar sering telat datang ke rumah sakit (RS) & judes. Ini menjadi keluhan bagi banyak pasien yang sedang sakit tetapi malah menerima perlakuan yang buruk & tidak bisa cepat ditangani sehingga harus lebih lama lagi menderita. Hal ini bukan hanya dikeluhkan di RS tersebut tetapi menjadi keluhan sehari-hari dari banyak pasien di seluruh Indonesia.
Kasus Prita Mulyasari yang baru saja berlalu menjadi contoh lain dari buruknya hubungan tenaga kesehatan dengan pasien sehingga pasien yang mengeluh & merasa tidak puas atas pelayanan tenaga kesehatan malah berbalik dituntut atas pencemaran nama baik terhadap dokter yang pernah menanganinya. Dunia pelayanan kesehatan sekarang ini telah berubah menjadi bisnis jasa yang seharusnya mengutamakan kualitas pelayanan, keramahan, & ketepatan termasuk tepat waktu. Namun sepertinya hal ini belum dapat dinikmati masyarakat. Sikap judes yang dirasakan pasien adalah salah satu bukti bahwa komunikasi tidak berjalan dengan baik & menunjukkan bahwa RS yang dalam B.Inggris disebut ‘hospital’ ternyata tidak memiliki ‘hospitality’ (ramah-tamah) bagi para pasien sehingga mereka dapat kembali sehat. Sementara seringnya dokter terlambat datang menunjukkan bahwa dokter kurang menghargai pasien.
Sikap judes & sering telat bukanlah hal yang diajarkan pada para tenaga kesehatan selama mereka kuliah. Ungkapan ‘ramahlah pada pasien karena mereka itu gurumu’ maupun kata-kata ‘banyak pasien bisa meninggal karena telat 5 menit saja’ sering diucapkan oleh para dosen ketika ada mahasiswa yang terlambat datang atau judes pada pasien.
Tidak heran banyak pasien yang mampu secara finansial akhirnya memilih berobat ke luar negeri demi mendapatkan pelayanan kesehatan yang dianggap komunikatif, lebih baik, ramah, & manusiawi. Ada pula yang pergi berobat ke pengobatan non-medis yang tidak rasional & kurang aman. Sayangnya banyak tenaga kesehatan sendiri tidak sadar akan kesalahannya & menyalahkan bahwa pasien banyak berobat ke luar negeri atau ke pengobatan non-medis karena peralatan kedokteran di Indonesia tidak lengkap & kalah canggih.
Sikap judes & sering telat lebih sering dikeluhkan oleh mereka yang berobat ke institusi milik pemerintah yang pelayanannya mayoritas diberikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS). Banyak PNS bekerja paruh waktu di institusi swasta yang memberikan imbalan lebih besar sehingga lebih diutamakan lalu datang terlambat ke tempat tugas tetapnya. Seringkali para PNS datang ke tempat tugas tetapnya dengan ‘tenaga sisa’ atau kelelahan setelah bekerja di tempat lain & memberikan pelayanan seadanya yang disebut judes oleh para pasien.
Institusi milik pemerintah dikenal biayanya relatif lebih rendah dibandingkan institusi milik swasta karena tarifnya diatur oleh peraturan daerah (perda) yang relatif pro-rakyat. Sedangkan masyarakat miskin dilayani secara gratis melalui program Jamkesmas. Karena murah atau gratis, banyak tenaga kesehatan yang menggampangkannya & menganggap wajar jika judes atau datang terlambat. Slogan ‘ada uang ada barang’ mungkin dianut oleh para tenaga kesehatan tersebut sehingga jika masyarakat ingin pelayanan yang baik maka harus membayar mahal.
Dengan berbagai faktor tersebut, tetapl tidak ada alasan bagi para tenaga kesehatan untuk menurunkan kualitas pelayanan seperti berlaku judes atau sering datang terlambat. Pelayanan kesehatan memang telah menjadi bisnis jasa, tetapi profesi tenaga kesehatan yang seharusnya luhur & mulia bukanlah bisnis. Harga bukanlah penentu profesionalitas atau kualitas pelayanan tenaga kesehatan. Menurut penelitian, hubungan antara kualitas pelayanan kesehatan dengan mahalnya biaya adalah lemah.
Agar ini tidak terus terjadi, perlu banyak perbaikan mendasar. Mulai dari mentalitas para tenaga kesehatan yang seharusnya memiliki mental melayani & menolong sesuai panggilan profesi. Pemerintah seharusnya mengalokasikan dana untuk memperbaiki kualitas pelayanan & melatih para tenaga kesehatan untuk dapat berkomunikasi dengan baik/efektif yang selama ini belum diberikan, bukan sekadar menambah ilmu pengetahuan & keterampilan dari para tenaga kesehatan saja.
Selain itu perlu dilakukan usaha peningkatan kesejahteraan para tenaga kesehatan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan pada masyarakat, bukan hanya banyak menganggarkan pembangunan gedung atau pembelian peralatan canggih yang lebih terkesan kosmetik & tidak berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan.
Masyarakat menanti pelayanan kesehatan yang berkualitas & membanggakan dari para tenaga kesehatan Indonesia. Jangan sampai mereka yang sakit akan semakin menderita akibat terlambat ditangani atau diperlakukan kurang ramah. Bagi para tenaga kesehatan, ingatlah tanpa pasien yang menjadi ‘guru’ maka semua tenaga kesehatan tidak akan dapat belajar untuk memperoleh ilmu & keterampilan. ‘Murid’ yang baik akan memperlakukan para ‘guru’-nya dengan hormat.
(c)Hukum-Kesehatan.web.id
Sumber : http://yahrapha.wordpress.com/2010/01/15/tenaga-kesehatan-judes-sering-telat-itu-biasa/







KASUS MALPRAKTEK
Diduga malpraktik, bocah 4 tahun alami benjolan di perut
Reporter : Laurel Benny Saron Silalahi
Kamis, 11 Juli 2013 15:59:10

Kategori Peristiwa
Berita tag terkait Selidiki dugaan malpraktik, Polres Bekasi bentuk timsus Dugaan malpraktik, Dirut RS Persahabatan juga dipolisikan

Ilustrasi dokter. ©2012 Merdeka.com
0


Fidri Adrianoor, bocah berusia empat tahun, mengalami luka benjolan di bagian perutnya setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Umum (RSU) Kotabatu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. Tidak terima dengan keadaan Fidri, keluarga pun melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Paman korban, Muhammad Hafidz Halim, menceritakan peristiwa itu berawal saat Fiqri mengalami demam tinggi. Keluarga kemudian membawa Fiqri ke RSUD Kotabatu pada 22 Juni 2013. Saat dibawa ke RSUD Kotabatu, dr Jon Kenedy memeriksa dan mendiagnosis usus Fiqri terbelit karena makanan dan harus dioperasi.

"Keluarga menyetujui dan dilakukan operasi pada tanggal 23 Juni 2013," katanya kepada wartawan saat ditemui di Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/7).

Hafidz melanjutkan, setelah dioperasi, keponakannya itu mengalami kejang-kejang sampai hari ketiga yang dirawat di ruang ICU. Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, pihak keluarga mempertanyakan gejala kejang-kejang tersebut kepada dokter yang menangani operasi tersebut.

"Dokternya malah bilang gak apa-apa, nanti juga sembuh," ucap Hafidz.

Menurut Hafidz, pihak keluarga sempat meminta rujukan agar balita tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Ulin, Banjarmasin. Saat itu dokter tidak mengizinkan. Akan tetapi balita tersebut ditinggalkan tanpa kontrol dokter yang bersangkutan.

Hafidz mengatakan kalau dokter justru meninggalkan pasiennya dengan pergi ke Australia. "Akhirnya permintaan kami dikabulkan, ponakan saya dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin," katanya.

Selama dipindah ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, Fiqri mengalami koma selama 11 hari. Singkat cerita, setelah sadar keluarga membawa Fiqri ke pengobatan akupuntur. Sekitar dua bulan kemudian timbul benjolan sebesar biji kacang di sekitar tempat operasinya. Hafidz mengatakan pihak keluarga kembali mendatangi dokter yang menangani operasi di Kota Baru.

"Dokter cuma meminta kamu untuk menempel uang benggolan (uang koin) logam, atau nggak dioperasi aja lagi. Tapi kami tidak mau di operasi karena takut semakin parah," lanjutnya.

Seiring berjalan waktu, bekas benjolan kecil tersebut berubah menjadi sebesar genggaman tangan. Benjolan pada perut pasien akan timbul bila batuk atau diduga mengalami hernia incisional yang terjadi pada tempat operasi.

"Nah maka itu kami minta bantuan Komnas PA untuk membantu masalah kami, dan menuntut rumah sakit itu," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait mengatakan jika melihat dari runutan kronologi, pihaknya menduga rumah sakit tersebut melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

"Itu rumah sakit dibiayai dengan APBD tetapi bisa teledor seperti itu, kalau kita lihat dokter tersebut dapat dipidanakan karena telah terjadi malpraktik, karena menurut orang tuanya anak tersebut sampai tidak bisa operasi," tandasnya.
[ren]
Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/diduga-malpraktik-bocah-4-tahun-alami-benjolan-di-perut.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar