Etika dan Norma Tenaga Kesehatan
Disampaikan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Etika Profesi dan Hukum Kesehatan
Dosen Pengasuh : Suryanto, SKM, MSc
Oleh :
1. Rossita Kurnia Rahayu G1B012015
2. Sahida Woro Palupi G1B012021
3. Anis Suryawardani G1B012073
4. Moh. Iqbal Agung Prabowo G1B012096
5. Elia Umami G1B012101
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU – ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah kesehatan merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia dan bagian dari hak asasi manusia, sehingga manusia berhak untuk hidup sehat dan mendapat akses kesehatan, serta untuk tidak dihalangi mendapat kesehatannya. Upaya untuk mendapat sehat tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang dan mengorbankan kesehatan atau bahkan keselamatan jiwa orang lain. Perbuatan untuk mendapatkan kesehatan tersebut perlu mendapat perhatian dari aspek etika dan hukum. dimana etika merupakan aturan bertindak atau berperilaku dalam suatu masyarakat tertentu atau komunitas dan hukum adalah aturan berperilaku masyarakat dalam suatu masyarakat atau negara yang ditentukan atau dibuat oleh para pemegang otoritas atau pemerintahan negara, dan tertulis. Etika dan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai (Notoatmodjo, 2010).
Disampaikan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Etika Profesi dan Hukum Kesehatan
Dosen Pengasuh : Suryanto, SKM, MSc
Oleh :
1. Rossita Kurnia Rahayu G1B012015
2. Sahida Woro Palupi G1B012021
3. Anis Suryawardani G1B012073
4. Moh. Iqbal Agung Prabowo G1B012096
5. Elia Umami G1B012101
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
FAKULTAS KEDOKTERAN DAN ILMU – ILMU KESEHATAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah kesehatan merupakan kebutuhan mutlak setiap manusia dan bagian dari hak asasi manusia, sehingga manusia berhak untuk hidup sehat dan mendapat akses kesehatan, serta untuk tidak dihalangi mendapat kesehatannya. Upaya untuk mendapat sehat tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang dan mengorbankan kesehatan atau bahkan keselamatan jiwa orang lain. Perbuatan untuk mendapatkan kesehatan tersebut perlu mendapat perhatian dari aspek etika dan hukum. dimana etika merupakan aturan bertindak atau berperilaku dalam suatu masyarakat tertentu atau komunitas dan hukum adalah aturan berperilaku masyarakat dalam suatu masyarakat atau negara yang ditentukan atau dibuat oleh para pemegang otoritas atau pemerintahan negara, dan tertulis. Etika dan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, aman dan damai (Notoatmodjo, 2010).